Adayang mengemukakan sebesar 15%, 20%, maupun 30% dari omset. Tentu saja, pelaku usaha bisa menentukan besarannya berdasarkan pada kondisi masing-masing perusahaan dengan kisaran 15% - 30% dari omset usaha. Para ahli tersebut juga sepakat bahwa porsi gaji karyawan tidak boleh lebih dari 30%.
AUocy3f. tc0usmw2t5.pages.dev/338tc0usmw2t5.pages.dev/976tc0usmw2t5.pages.dev/279tc0usmw2t5.pages.dev/211tc0usmw2t5.pages.dev/500tc0usmw2t5.pages.dev/759tc0usmw2t5.pages.dev/105tc0usmw2t5.pages.dev/464
cara menentukan gaji karyawan untuk usaha kecil